Hukum Waqof yg ditarik lagi oleh ahli waris
Hukum harta waqof yg sudah sah dan resmi menjadi mauquf bih tidak boleh ditransaksi lagi oleh siapapun termasuk waqif.sebab dia tidak lagi berhak atas barang waqof tsb.jika mauquf bih tidak produktif,maka dia hanya boleh mengganti nadhirnya.
Komentar
Posting Komentar